ADVERTISEMENT

DKPP Siap Periksa Lima Anggota Bawaslu Sragen

Kamis, 17 September 2020 09:23 WIB

Share
DKPP Siap Periksa Lima Anggota Bawaslu Sragen

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Lima anggota  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kab. Sragen akan diperiksa  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 87-PKE-DKPP/IX/2020 pada Jumat (18/9/2020).

Lima Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen yakni, Dwi Budhi Prasetya, Edy Suprapto, Widodo, Raras Mulatsih DK, Khoirul Huda sebagai Teradu I – V.  Kelimanya diadukan oleh Mei Dwi Yuliana.

Pengadu mendalilkan Teradu I sampai V tidak profesional dan tidak cermat dalam melantik Panwas Kecamatan Tanon terpilih Setyo Murniati. Diketahui yang bersangkutan masih tercatat sebagai pengurus Partai PKB periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Selain itu, Setyo Murniati diketahui pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilu 2014. Dalam perkara ini, Setyo Murniati duduk sebagai Pihak Terkait.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah. Sidang akan digelar di Kantor KPU Kota Surakarta, pukul 08.00 WIB.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. "DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas Bernad, Kamis (17/9/2020).

Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. "Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," tutupnya. (rizal/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT