ADVERTISEMENT

DKPP Ingatkan KPU Penyelenggara PIlkada di Daerah Tak Abai Protokol Kesehatan

Kamis, 17 September 2020 22:15 WIB

Share
DKPP Ingatkan KPU Penyelenggara PIlkada di Daerah Tak Abai Protokol Kesehatan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salam, mengingatkan KPU di daerah penyelenggara Pilkada untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan. 

Sehingga pesta demokrasi serentak tersebut tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19. Terlebih berdasarkan laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, menyebutkan sedikitnya terdapat 60 pasangan calon (balon) kepala daerah dalam Pilkada 2020 yang dinyatakan positif Covid-19. 

"Pengalaman 4-6 September (pendaftaran calon kepala daerah)  memang sangat disayangkan karena banyak pelanggaran yang dilakukan, baik itu pelanggaran protokol kesehatan," ujar Alfitra Salamm, usai Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Sidang dan Sosialiasi Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu di KPU Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (17/9/2020).

Alfitra mengingatkan, pengalaman Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dimana terdapat 700 orang penyelenggara pemilu termasuk kepolisian yang meninggal dunia. Sehingga, ia berharap peristiwa itu tidak terjadi ladi.

"Bayangkan, ketika tidak ada pendemi Covid-19 sudah menelan korban sebanyak 700 orang? Makanya, pada Pileg Desember 2020 nanti jangan sampai koran jiwa melayang lebih dari 700," katanya.

DKPP berharap  gugurnya ratusan penyelenggara pemilu  pada Pileg dan Pilpres 2019 lalu menajdi pelajaran dan jangan sampai  terulang kembali. "Jangan sampai sudah ada Covid-19 menjadi tragedi kemanusiaan dalam politik nasional," tandasnya.

Agar tidak memakai banyak korban, sambung Dr. Alfitra, DKPP memberikan rekomendasi agar protokol kesehatan dilaksanakan secara taat dan disiplin.  "Pihak penegak hukum juga harus memberikan sanksi yang tegas sehingga hal yang dikhawatirkan itu terjadi," katanya. (rizal/ruh)

 

 

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salam (ist)

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT