ADVERTISEMENT

Cegah Covid-19 Klaster Perkantoran, Pemkab Bekasi WFH Pegawainya

Kamis, 17 September 2020 07:15 WIB

Share
Cegah Covid-19 Klaster Perkantoran, Pemkab Bekasi WFH Pegawainya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI - Menghindari penularan Covid 19 melalui klaster perkantoran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi pegawainya. Kebijakan WFH bagi pegawai di lingkungan Pemkab Bekasi telah berjalan sejak Senin (14/9/2020) lalu.

Pemkab Bekasi memutuskan untuk mengatur jumlah pegawai perkantoran yang masuk maksimal 25 persen.Hal ini lantaran Kabupaten Bekasi telah masuk dalam zona merah Covid-19.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju menjelaskan, bahwa WFH dilakukan sebagai upaya menekan kasus Covid-19 pada klaster perkantoran.

"Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Menpan yakni 75% WFH," kata Uju dalam keterangannya, Rabu (16/9/2020)."Itu tetap disesuaikan dengan masing-masing perangkat daerah, jangan sampai pelayanan terganggu. Dan jika diperlukan harus hadir," tambahnya.

Uju menegaskan bahwa pelayanan terhadap masyarakat meskipun sebagian pegawai menjalani WFH, tetap berjalan. Begitu juga pelayanan online Pemkab Bekasi akan terus dimaksimalkan untuk mengurangi banyaknya kontak interaksi secara langsung.

"Pelayanan alternatif juga terus kita lakukan, kita terus mengoptimalkan pelayanan online juga untuk mengurangi kontak. Bisa kita buatkan transit di luar ruangan, agar tidak ada penumpukan di dalam ruangan Pemkab Bekasi, tentunya dengan protokol kesehatan yang lebih ditingkatkan lagi," ujar dia. (yahya/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT