BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi hingga saat ini masih menerapkan kebijakan adaptasi tatanan hidup baru (ATHB). Namun mengingat tingkat penularan Covid-19 masih saja tinggi, pengetatan ditempuh termasuk jam operasional usaha kepariwisataan dan hiburan.
"Tidak kami tutup, tapi kami batasi dengan mengedapankan protokol kesehatan," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (17/9/2020).
Menurutnya, pada masa ATHB ini, penanganan Covid-19 diperketat sambil berjalan ekonomi masyarakatnya. Dalam rangka mendukung keberlangsungan usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada masa Pandemi Covid-19, Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/1211-Set.COVID-19.
Baca juga: Tolak Jam Malam, Pemkot Bekasi Fokus Bangkitkan Ekonomi
Surat edaran ini ditujukan kepada Pimpinan Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum di Kota Bekasi untuk dipatuhi dengan rasa tanggung jawab. Adapun waktu operasional hiburan umum yang berlaku di Kota Bekasi sebagai berikut:
Untuk waktu Operasional untuk Kategori Hiburan Umum seperti klub malam, kafe, bar, pub boleh beroperasi dari pukul 16.00-23.00 WIB. Tempat karaoke mulai pukul 12.00-23.00 WIB, biliar dan panti pijat/ refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara tempat musik hidup mulai pukul 18.00-23.00 WIB. Khusus area permainan anak atau gelanggang permainan mekanik mulai pukul 12.00-21.00 WIB. Untuk rumah makan di tempat diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB, di atas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away.
Baca juga: Tak Ada Sanksi Denda, Banyak Warga Bekasi Abaikan Protokol Kesehatan
Sedangkan untuk jasa penyelenggara acara/ MICE/ gedung pertemuan diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Untuk gelanggang olahraga/ pusat kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. (yahya/ys)