ADVERTISEMENT

Wapres Minta KASN Awasi Netralitas ASN di Pilkada Serentak

Rabu, 16 September 2020 08:30 WIB

Share
Wapres Minta KASN Awasi Netralitas ASN di Pilkada Serentak

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) turut mengawasi penerapan kode etik dan netralitas ASN dalam menghadapi perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang rencananya akan diselenggarakan pada Desember 2020 mendatang.

"KASN diharapkan juga turut melakukan pengawasan terhadap penerapan kode etik, perilaku, dan netralitas ASN sesuai dengan kewenangannya. Utamanya dalam menghadapi perhelatan Pilkada serentak pada bulan Desember 2020 mendatang," kata Ma'ruf.

Itu disampaikan Ma'ruf saat menerima audiensi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui konferensi video di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020).

Dalam kegiatan virtual itu hadir Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto MDA., Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, bersama Komisioner KASN lainnya, seperti Sri Hadiati Wara Kustriani, Mustari Irawan, Rudiarto Sumarwono, Agustinus Fatem, dan Arie Budhiman.

"Posisi KASN yang mandiri dan bebas intervensi politik sangat dibutuhkan untuk menjalankan fungsi tersebut," pungkas Wapres.

Ditambahkan oleh Wakil Presiden, Pemerintah sudah dipastikan akan memperkuat peran KASN guna mengoptimalkan pengawasan sistem merit manajemen ASN dan melindungi ASN.

Selain itu, Wapres juga mengimbau agar KASN dapat meningkatkan fungsi pengawasannya terhadap penerapan sistem merit dalam manajemen ASN dengan melakukan sinergi dengan Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah.

Sebab itu, Wapres meminta KASN untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja  [dalam mengawasi]. "Sebab itu, kerja sama dan sinergisitas dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah perlu ditingkatkan sesuai dengan kewenangan masing-masing," imbau Wapres.

Sebelumnya, Ketua KASN Agus Pramusinto, melaporkan bahwa selama enam tahun sejak penerapan Undang-Undang ASN, dimana KASN telah mengawal reformasi birokrasi di Kementerian/Lembaga di Indonesia, penerapan sistem merit telah memiliki peningkatan yang signifikan dalam kinerja ASN.

"Kami sudah mengeluarkan 10 ribu rekomendasi sebagai upaya memperbaiki [kementerian/lembaga]. Kami mengawal 719 instansi pemerintah. Ada bukti kepatuhan yang sangat tinggi di dalam pengisisan jabatan. Ini semua mengurangi adanya seperti jual beli jabatan, sehingga suka atau tidak suka orang akan mengisi jabatan tersebut," Agus menerangkan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT