JAKARTA - Puluhan petugas gabungan melakukan operasi tertib masker pada hari ketiga massa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan pihaknya menjaring 33 pengendara tidak memakai masker. Petugas pun langsung menegakkan aturan dengan memberikan sanksi sosial dan denda.
"Yang denda 2 orang bayar per orang Rp250.000 sedangkan 31 mendapatkan sanksi sosial," ucap Bernard di sela- sela kegiatan operasi penertiban masker.
Bernard berharap warga dapat disiplin mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker selama pandemi Covid-19. Kemudian menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
"Kami hari ini gabungan Satpol, Polri, TNI lakukan pendisiplinan masyarakat," ucapnya.
Salah satu pengemudi yang kedapatan tidak memakai masker saat berkendara sempat protes dengan sanksi sosial yang diberikan. Alasannya, sanksi sosial dengan menyapu jalanan selama 60 menit ia anggap membuang waktu. (nabila/ys)