Tabrak Pengendara Mobil Hingga Kakinya Patah, Pengusaha Restoran di Bali Diciduk Polisi

Rabu 16 Sep 2020, 20:03 WIB
Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya. (ilham)

Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya. (ilham)

JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menciduk pengusaha restoran di Bali yang baru saja menabrak pengendara mobil hingga kakinya patah di dekat Pintu Tol Kunciran, Alam Sutra, Tangerang Selatan.

Tersangka, TC alias Timmy, 27 diamankan petugas di rumahnya di kawasan Tangerang, pada Sabtu (5/9/2020) lalu. Petugas juga menyita mobil Mercy C43 DK 12 OM warna hitam yang digunakan menabrak korban, Endy Fernandez.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka menabrak mobil milik korban yang hendak keluar Tol Kunciran Alam Sutra Tangerang. 

Setelah menabrak mobil korban, kata Yusri korban langsung keluar dari mobil hendak meminta pertanggungjawaban kerusakan mobil pada tersangka. 

"Namun, saat korban turun dari mobil, tersangka langsung tancap gas sehingga menabrak korban dan tersangka melarikan diri," kata Yusri, Rabu (16/9/2020).

Menurut Yusri, tersangka tinggal di Tangerang dan memiliki restoran di kawasan Bali, tapi karena wabah Covid-19, retoran-nya sementara ditutup akibat kebijakan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi, pada Sabtu (5/9/2020), sekitar pukul: 00.30 WIB. Korban saat itu mengendarai mobil Fortuner B 1910 NJF warna abu - abu metalik hendak keluar dari Tol kunciran, Alam Sutra, Tangerang Selatan.

Kemudian secara bersamaan, melintas mobil Mercy C43 DK 12 OM yang dibawa tersangka dan langsung menghajar mobil korban dari belakang hingga rusak berat.

Korban kemudian turun dari mobilnya dan ingin meminta pertanggungjawaban tersangka. Namun, bukan merasa bersalah tersangka justru tancap gas dan menabrak korban hingga kakinyan patah.

Selain menyita mobil Mercy tersangka, petugas juga mengamankan mobil Fortuner korban berikut rekaman CCTV dilokasi sebagai barang bukti. Kepada tersangka polisi menjerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ilham/win)

Berita Terkait

News Update