TANGSEL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan memberikan sanksi fisik berupa pushup dan lari sebagai efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan. Langkah tersebut dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana mengatakan akan mempersempit ruang gerak bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) di wilayahnya.
"Kita semakin berikan ruang sempit kepada pelanggar. Jadi kalau kita biarkan, kita manjakan dengan hukuman yang sepele masyarakat tidak jera," ujar Sapta saat ditemui di lokasi, Rabu (16/9/2020).
Sapta menambahkan, untuk masyarakat yang tetap nekat melanggar protokol kesehatan, akan diberikan hukuman fisik, sehingga tidak akan mengulanginya lagi.
"Berani menantang dengan keadaan tanpa APD (Alat Pelindung Diri) itu menyatakan siap untuk melanggar, dan kita suruh lari 200 meter," katanya.
Saat ini, lanjut Sapta, pihaknya belum memberlakukan sanksi denda lantaran kondisi ekonomi masyarakat masih belum stabil.
"Kalau sampai detik ini kita tidak melakukan denda, alasannya menyangkut keuangan harus ada OPD (organisasi Perangkat Daerah) yang terkait dengan penerimaan kas daerah sehingga sesuai prosedur," katanya. (toga/win)

Satpol PP Tangsel Beri Hukuman Fisik dan Tak Manjakan Pelanggar PSBB
Rabu 16 Sep 2020, 20:30 WIB

Pelanggar PSBB.di Tangsel menjalani sanksi. (toga)
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Ragu Mengajukan Pinjaman Online? Ini 4 Strategi Jitu Memilih Aplikasi Pinjol Legal Mudah Cair yang Terpercaya
25 Apr 2025, 18:16 WIB

Terkena Teror DC Lapangan Pinjol? Ini Cara Aman Hadapi Galbay Tanpa Panik!
25 Apr 2025, 18:14 WIB

Tips Klaim Saldo DANA Gratis Rp200.000 Tercepat di Game Penghasil Uang, Bisa Cair ke Dompet Digital Tiap Hari
25 Apr 2025, 18:12 WIB

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan AFPI
25 Apr 2025, 18:11 WIB

Kode Redeem FF 25 April 2025, Tukarkan Hadiah Premium dari Free Fire sebelum Kehabisan!
25 Apr 2025, 18:09 WIB

Susunan Pemain dan Link Live Streaming PSM Makassar vs Bali United Malam Ini
25 Apr 2025, 18:04 WIB

Dompet Elektronik Terisi Saldo DANA Otomatis Setelah Selesaikan Misi di Aplikasi Penghasil Uang Ini, Cek Caranya
25 Apr 2025, 17:58 WIB

Mata Panda Ganggu Penampilanmu, Simak Cara Mengatasinya dengan Cepat
25 Apr 2025, 17:48 WIB

Alasan Lisa Mariana Ngotot Kejar Ridwan Kamil: Kalau Gak Hamil, Aku Diam Deh
25 Apr 2025, 17:47 WIB

Bansos PKH Tahap 2 Cair Bulan Mei Mendatang? Segera Cek Status Kamu dengan NIK KTP di Sini
25 Apr 2025, 17:45 WIB

Baru Main 30 Menit, Sudah Bisa Dapat Saldo DANA Ratusan Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang, Tanpa Perlu Undang Teman Bisa Dapat Keuntungan!
25 Apr 2025, 17:45 WIB

Cara Mudah Atasi Dokumen di WhatsApp yang Tidak Bisa Dibuka
25 Apr 2025, 17:33 WIB

Dewa United Tergelincir, Malut United Ramaikan Persaingan 4 Besar Klasemen Liga 1
25 Apr 2025, 17:31 WIB

Waspada Penipuan Berkedok Pinjol Legal Semakin Marak lewat WA dan SMS, Begini 3 Cara Menghindarinya
25 Apr 2025, 17:30 WIB

Dugaan Kecurangan dalam Seleksi UTBK 2025, Ketua SNPMB Ungkap Sanksi yang akan Diterima
25 Apr 2025, 17:30 WIB

ATENSI YAPI Tahap 2 2025 dengan Saldo Bansos Rp400.000 Benar Sudah Cair ke Rekening Penerima? Simak Jawabannya di Sini
25 Apr 2025, 17:27 WIB

15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 25 April 2025
25 Apr 2025, 17:18 WIB
