TANGSEL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan memberikan sanksi fisik berupa pushup dan lari sebagai efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan. Langkah tersebut dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana mengatakan akan mempersempit ruang gerak bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) di wilayahnya.
"Kita semakin berikan ruang sempit kepada pelanggar. Jadi kalau kita biarkan, kita manjakan dengan hukuman yang sepele masyarakat tidak jera," ujar Sapta saat ditemui di lokasi, Rabu (16/9/2020).
Sapta menambahkan, untuk masyarakat yang tetap nekat melanggar protokol kesehatan, akan diberikan hukuman fisik, sehingga tidak akan mengulanginya lagi.
"Berani menantang dengan keadaan tanpa APD (Alat Pelindung Diri) itu menyatakan siap untuk melanggar, dan kita suruh lari 200 meter," katanya.
Saat ini, lanjut Sapta, pihaknya belum memberlakukan sanksi denda lantaran kondisi ekonomi masyarakat masih belum stabil.
"Kalau sampai detik ini kita tidak melakukan denda, alasannya menyangkut keuangan harus ada OPD (organisasi Perangkat Daerah) yang terkait dengan penerimaan kas daerah sehingga sesuai prosedur," katanya. (toga/win)
Satpol PP Tangsel Beri Hukuman Fisik dan Tak Manjakan Pelanggar PSBB
Rabu 16 Sep 2020, 20:30 WIB

Pelanggar PSBB.di Tangsel menjalani sanksi. (toga)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
GAC Indonesia Isyaratkan Kehadiran MPV Hybrid 7-Seater di IIMS 2026
Senin 02 Feb 2026, 14:59 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Timnas Futsal Indonesia di Babak Perempat Final Piala Asia Futsal 2026
02 Feb 2026, 14:25 WIB
JAKARTA RAYA
Pelajar Tewas saat Tawuran, DPRD Jakarta Minta Bansos Keluarga ABH Dicabut
02 Feb 2026, 14:14 WIB
Nasional
Presiden Prabowo Subianto Minta Pemimpin Daerah Mengabdi pada Rakyat
02 Feb 2026, 13:53 WIB
JAKARTA RAYA
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar 2-15 Februari: Ini 9 Sasaran Utama dan Titik Lokasi Razia Jakarta
02 Feb 2026, 13:46 WIB
EKONOMI
Cara Cek Desil Bansos 2026 Online dari Hp, Bisa Lewat Aplikasi dan Website
02 Feb 2026, 13:46 WIB
JAKARTA RAYA
Cegah Rabies, KPKP Jaktim Targetkan Vaksinasi 14 Ribu Hewan di Tahun 2026
02 Feb 2026, 13:40 WIB
OTOMOTIF
Bencana Longsor Bandung Barat, Deltalube Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak
02 Feb 2026, 13:30 WIB
Daerah
Bantuan Rp1 Miliar Gubernur Jabar Ditolak Kades Pasirlangu, Ini Alasannya
02 Feb 2026, 13:22 WIB
Internasional
Anwar Ibrahim Siapa dan Berapa Harta Kekayaannya? Ini Profil dan Klarifikasi Soal Epstein Files
02 Feb 2026, 13:00 WIB
EKONOMI
Rekomendasi 10 Aplikasi PayLater Resmi Terdaftar di OJK, Cek Daftarnya di Sini
02 Feb 2026, 12:45 WIB
OTOMOTIF
Masih Bingung Kapan Ganti Oli? Ini Tanda Mesin Sudah Butuh Pelumas Baru
02 Feb 2026, 12:33 WIB
Nasional
Rakornas 2026, Mensesneg: Presiden Ingin Sampaikan Program dan Arahan
02 Feb 2026, 12:20 WIB
EKONOMI
Sudah Terlambat Bayar Shopee PayLater? Tenang, Ini Panduan Agar Tidak Salah Langkah
02 Feb 2026, 12:16 WIB