Operasi Yustisi di Jalan Raya Kalimalang, Puluhan Pelanggar Ditindak

Rabu 16 Sep 2020, 14:58 WIB
Operasi yustisi yang digelar di Jalan Raya Kalimalang. (Ifand)

Operasi yustisi yang digelar di Jalan Raya Kalimalang. (Ifand)

JAKARTA - Sebanyak 19 pelanggar terjaring dalam operasi yustisi 2020 pencegahan Covid-19 di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (16/9). Keseluruhnya yang tak menggunakan masker ditindak dengan melakukan kerja sosial.

Kasatpol PP Duren Sawit, Jariman mengatakan, penindakan yang dilakukan merupakan pengawasan di hari ketiga dalam penerapan PSBB pengetatan.

"Dan untuk Rabu (16/9) terjadi peningkatan, karena ada 19 pengendara yang kami tindak karena tak pakai masker," katanya, Rabu (16/9).

Baca Juga Dua Hari Operasi Yustisi Jaring 9.734 Pelanggar Tak Pakai Masker

Dikatakan Jariman, dari 19 pelanggar, 16 diantaranya memilih untuk dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum. Sementara sisanya memilih untuk dikenakan sanksi administrasi, dengan membayar denda sebesar Rp250 ribu per orang.

"Kami pun akan rutin menggelar razia ini sampai masyarakat benar-benar sadar akan bahaya Covid-19," ujarnya.

Ditambahkan Jariman, operasi yustisi yang digelar di Jalan Raya Kalimalang, akan dilakukan selama 24 jam. Dan nantinya, akan ada 18 petugas Satpol PP yang berjaga di lokasi ini untuk mengawasi pengguna jalan.

"Mereka akan dibagi dalam tiga shift agar pengawasan tetap terlaksana selama 24 jam," ungkapnya.

Baca Juga Kapolda dan Pangdam Jaya Cek Operasi Yustisi Hari Ke 3 di Posko Terpadu Grogol

Sejauh ini, sambung Jariman, tingkat kesadaran masyarakat mulai dari pengendara roda dua atau empat sudah cukup tinggi. Dimana sebagian besar mereka sudah menggunakan masker bila dibandingkan awal awal PSBB bulan April lalu.

"Kami harap ini terus terjadi, apalagi nantinya kegiatan ini akan rutin digelar sampai 14 hari ke depan," pungkasnya. (Ifand/tha)

Berita Terkait

News Update