JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, dua hari diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat, telah menindak 23 tempat yang terdiri dari rumah makan dan kafe.
Akibat melanggar protokol kesehatan Covid-19, 23 Tempat tersebut dilakukan penutupan sementara.
"Tempat-tempat yang ditutup terus berlanjut kalau memang melakukan pelanggaran, sementara masih 23 tempat yang kita tutup. Yang ditutup macam-macam, rumah makan, ada kafe," ujar Arifin saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga : Langgar Protokol Kesehatan PSBB Ketat, Satpol PP Tutup 8 Kafe dan Rumah Makan
Lebih lanjut Arifin mengatakan, pihaknya juga telah memberikan sanksi denda Progresif terhadap salah satu kafe yang berada di Tebet, Jakarta Selatan. Hal tersebut dilakukan karena pengelola kafe kedapatan melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sama secara berulang.
"Ada juga yang berulang, kalau nggak salah ada kafe di Tebet itu yang berulang, sehingga tindakannya (denda) progresif yang kita kenakan," ucap Arifin
Baca Juga : Langgar Protokol Kesehatan, Pengelola dan Pengunjung Cafe Kelabakan Kena Denda
Ia menyebut hingga saat ini ada dua tempat yang sudah dikenai denda progresif. Satu tempat terletak di Tebet Jakarta Selatan, sedangkan lainya, yakni Kafe Tebalik Kopi, di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan.
"Iya (ada 2 tempat yang kena denda Progresif), pungkasnya. (Yono/tha)