ADVERTISEMENT

KPK Periksa Arsitek yang Mendesain Dua Rumah Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

Rabu, 16 September 2020 05:45 WIB

Share
KPK Periksa Arsitek yang Mendesain Dua Rumah Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan gratifikasi Rp46 Milliar kasus perdata yang menimpa tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, melalui arsitek yang mendesin rumahnya di kawasan elit di Jl. Hang Lekir dan Patal Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020).

Menurut Plt Juru Bicara Ali Fikri menuturkan, saksi tersebut bernama Lo Jecky, ia diperiksa untuk mendalami keterangan terkait profesinya. Menurut Ali, Lo Jecky merupakan arsitek yang mendesain 2 rumah Nurhadi di kawasan Jakarta Selatan.

"Lo Jecky diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan profesi saksi sebagai arsitek yang mendesain rumah milik tersangka NHD yang berada di kawasan Hanglekir dan Patal Senayan," kata Ali kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

Ali menduga dana yang dibayarkan oleh tersangka NHD untuk mendesain kedua rumah tersebut berasal dari suap dan gratifikasi yang diterimanya. Selain itu KPK juga memeriksa saksi bernama Wilson Margantan terkait dugaan aliran uang dari Nurhadi ke berbagai pihak.

Seperti diketahui, KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Aset yang disita itu dari vila yang terletak di Bogor, mobil mewah, hingga kebun sawit yang terletak di Sumatera Utara.

Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait dengan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) pada 2010. Pihak penyidik pun bakal menjerat TPPU terhadap tersangka. (Adji/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT