JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, Pilkada Serentak 2020 penting untuk tetap diselenggarakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Saya memahami dan mengerti kekhawatiran publik bahwa Pilkada 2020 mendatang berpotensi menjadi kluster baru persebaran Covid-19 di Indonesia. Namun, proses demokrasi juga harus tetap berjalan guna memastikan jalannya roda pemerintahan," kata Zulfikar saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).
Apa lagi katanya, tidak ada yang tahu kapan Covid-19 akan berakhir, maka mustahil menunda Pilkada sampai Indonesia benar-benar dinyatakan bebas Covid-19. Penyelenggaraan Pilkada juga akan menjamin kesetaraan kesempatan warga negara dalam pemerintahan dan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah.
"Semangatnya adalah memastikan perlindungan nyawa dan kedaulatan rakyat Indonesia," ucapnya.
Keberlangsungan Pilkada juga mendesak, karena norma dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyatakan secara jelas masa jabatan kepala/wakil kepala daerah hanya 5 (lima) tahun sejak pelantikan dan tidak menerangkan lebih lanjut mengenai pergantian jabatan kepala/wakil kepala daerah pasca selesai masa jabatan.
Selain itu, UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah juga menegaskan bahwa pemilihan kepala/wakil kepala daerah musti berlangsung 5 (lima) tahun sekali.
Oleh karena itu, yang perlu dilakukan saat ini adalah sikap adaptif. Yakni menyesuaikan segala tahapan Pilkada dengan protokol kesehatan.
Zulfikar menawarkan lima jalan keluar dalam mempertemukan titik keseimbangan demikrasi dan keselamatan warga negara yang akan meminimalisir kekhawatiran warga terhadap dampak Pilkada 2020. Pertama, adalah penyadaran, kedua, ketersediaan anggaran, ketiga, peralatan, keempat, penegakan hukum.
"Jadi, jika di suatu daerah benar-benar berstatus Zona Hitam atau terjadi transmisi Covid-19 secara cepat dan meluas, maka opsi penundaan lokal patut untuk dipertimbangkan," ujarnya. (rizal/tri)