JAKARTA - Untuk mengungkap kasus di balik penusukan ulama Syekh Ali Jaber, Mabes Polri tidak hanya menurunkan tim psikiater dan medis tapi juga penyidik dan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Tim Densus 88 diterjunkan melakukan penyelidikan kasus tersebut untuk mendalami tersangka AA sampai nekad melakukan aksi penusukan sendirian atau ada pihak lain yang terlibat.
"Penyidik Mabes Polri dan Densus juga turun ke sana. Penyidik ingin melihat apakah tersangka ini melakukannya sendirian atau ada orang lain yang menyuruh. Semuanya ini sedang kita lakukan penyelidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Rabu (16/9/2020).
Dikatakan, hingga kini penyidik Polresta Bandar Lampung sudah memeriksa 13 saksi dari keluarga korban hingga para jamaah dan panitia acara yang ada dilokasi saat kejadian. Dan tersangka AA sendiri sudah dilakukan penahanan.
Selain itu, kata Argo penyidik juga sudah melakukan gelar perkara dan status kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Dan sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Selasa (15/9/2020).
Sebelumnya, penyidik akan menggelar rekontruksi kasus penusukan Ulama Syekh Ali Jaber, Kamis (17/9/2020) besok. Argo menjelaskan, dalam gelaran rekonstruksi tersebut pihak kepolisian akan menghadirkan tersangka AA untuk memerankan adegan penusukan tersebut.
"Penyidik besok rencananya melakukan rekonstruksi. Sampai saat ini tempat kegiatan masih ada dan kemudian dijaga oleh anggota dan besok rekontruksi," kata Argo.
Dikatakan, dalam rekontruksi itu tersangka nanti akan memperagakan beberapa adegan untuk melengkapi hasil berita acara pemeriksaan (BAP) untuk mensingkronkan dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Polisi sendiri menjerat tersangka, AA dengan dua pasal, yaitu Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara 2 tahun. Dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951 tentang membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana penjara 1 tahun.
Aksi penusukan Syekh Ali Jaber terjadi, pada Minggu (13/9/2020). Saat itu Syekh Ali Jaber mengisi ceramah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung. Tiba-tiba dari arah jamaah tersangka AA lari membawa pisau dan langsung menusuknya.
Sehingga tangan bagian kanan Syekh Ali Jaber terluka sobek. Tersangka AA langsung disergap jamaah yang ada dilokasi. Kemudian ia diamuk lalu diserahkan ke pihak kepolisian.