JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta menutup sebuah perusahaan di Jakarta Timur karena pegawainya terkonfirmasi Covid-19. Penutupan itu untuk mencegah penyebaran virus Corona agar tak semakin meluas.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, pihaknya menutup beberapa perusahaan itu pada Senin (14/9) kemarin.
"Sampai saat ini ada enam perusahaan yang ditutup sementara karena kasus Covid-19. Satu di Jakarta Timur, tiga di Jakarta Barat, dan dua di Jakarta Selatan," katanya, Rabu (16/9/2020).
Meski begitu, mantan camat ini tak merinci apakah enam perusahaan tersebut bergerak di 11 sektor esensial. Ia hanya menyebut bahwa perusahaan diminta tutup sementara minimal 1x24 jam untuk dilakukan penyemprotan disinfektan.
"Jadi selama dua hari kemarin, kita sudah sidak ke 130 perusahaan. Hasilnya 10 yang ditutup sementara, enam karena kasus Covid-19, empat karena pelanggaran protokol kesehatan," terangnya.
Andriansyah menuturkan jajarannya bakal melakukan sidak selama PSBB yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2020 berlangsung. Dan untuk di Jakarta Timur tercatat sebanyak 8.648 perusahaan yang akan diberikan pengawasan.
"Kita akan lakukan sidak secara bertahap ke semua perusahaan untuk memastikan pengelola mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya. (ifand/tri)