JAKARTA - Kesadaran masyarakat menggunakan masker di wilayah DKI Jakarta masih rendah. Sampai hari kedua operasi yustisi, masyarakat yang terjaring mencapai 9.734 orang.
Dari jumlah tersebut 2.971 orang hanya diberikan sanksi teguran. Kemudian sanksi sosial 6.279 dan denda 484 orang. Total uang denda terkumpul mencapai Rp 88.675.000.
Kapolda Metro Kaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, operasi yustisi tersebut dilakukan serentak di sejumlah wilayah Polda Metro Jaya.
“Ini mobile ya. Hampir semua merata. Karena kami serentak melakukan operasi di wilayah Polda Metro. Termasuk wilayah Tangerang, Bekasi dan Depok,” kata Nana, Rabu (16/9/2020).
Nana menyebut, tujuan operasi agar masyarakat disiplin dan sadar akan bahaya Covid-19.
“Agar masyarakat tau bahaya Covid. Ini untuk melindungi masyarakat. Lalu operasi yustisi juga memberikan efek jera ke masyarakat. Operasi dilakukan secara humanis, persuasif dan tegas,” imbuh dia.
Untuk jangka pendek, Nana menargetkan adanya penurunan penularan seperti kawasan Pasar, terminal, perkantoran dan tempat lainnya.
Operasi yustisi digelar, akibat tingginya masyarakat yang positif Covid-19 di DKI Jakarta. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Penegakan Protokol Kesehatan.
“Dari Pemprov DKI juga sudah menentukan Pergub baru No 88 yakni ada pembatasan aktivitas selama PSBB. Ini mendasari Pergub 79 Tahun 2020 tentang sanksi masyarakat pelanggar protokol kesehatan. Ada sanksi denda dan sosial. Sosial itu bersih – bersih pakai rompi dan denda Rp 250 ribu untuk sekali pelanggaran,” tukas Nana.
Jumlah personel yang dilibatkan 6.800 yang merupakan gabungan dari TNI, Polri, Pemprov, Kejaksaan dan Pengadilan. (ilham/tri)