JAKARTA – Pemerintah China menanggapi pengusiran Kapal Patroli 5204 di Perairan Indonesia. Negara tersebut merasa tidak bersalah memasuki zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.
"Kapal penjaga pantai China telah melakukan patroli normal di perairan di bawah yurisdiksi China," demikian disampaikan Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin, Selasa (15/9/2020).
"China tidak melihat ada yang salah dengan tindakan kapal tersebut dan mengatakan kedua negara melakukan kontak atas "masalah maritim yang relevan," terang Wenbin.
Itu disampaikan Wenbin menanggapi pengusiran Kapal China 5204 oleh Badan Keamanan Laut Indonesia (BAKAMLA), karena memasuki ZEE Indonesia di perairan Natuna Utara pada Jumat malam.
"Hak dan kepentingan China di perairan yang relevan di Laut China Selatan sudah jelas," kata Wang seperti dikutip AP. “Sejauh yang saya tahu, kapal penjaga pantai China telah melakukan patroli normal di perairan di bawah yurisdiksi China."
Menurut Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya Aan Kurnia, kapal patroli China memasuki ZEE di 200 mil lepas pantai Kepulauan Natuna Utara pada Sabtu (12/9) dan menyingkir pada Senin (14/9) setelah dilakukan komunikasi radio.
Sedangkan Juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan bahwa Jakarta dalam protesnya kepada Kedutaan Besar China menekankan bahwa mereka menolak apa yang disebut Garis Sembilan-Putus China, yang digunakan Beijing untuk membatasi klaimnya di Laut China Selatan.
Kepulauan Natuna terletak di ujung selatan laut, wilayah yang oleh Indonesia disebut Laut Natuna.
"Kami sudah jelaskan kepada Wakil Duta Besar China bahwa zona ekonomi eksklusif Indonesia tidak tumpang tindih dengan perairan China," Faizasyah menegaskan. (johara/tri)