Bersenpi dan Sajam, Komplotan Rampok Minimarket Antar Provinsi Dibekuk Polisi

Rabu 16 Sep 2020, 17:43 WIB
Komplotan rampok minimarket diamankan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Komplotan rampok minimarket diamankan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sedangkan, satu tersangka lagi, PMH dibekuk dirumahnya di Bantargebang Utara, RT01/03, Bantargebang, Kota Bekasi. Saat penangkapan, para tersangka berusaha menyerang 

petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki.

Kepada komplotan rampok ini polisi menjerat, Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (ilham/win)

Berita Terkait

News Update