Sedangkan, satu tersangka lagi, PMH dibekuk dirumahnya di Bantargebang Utara, RT01/03, Bantargebang, Kota Bekasi. Saat penangkapan, para tersangka berusaha menyerang
petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki.
Kepada komplotan rampok ini polisi menjerat, Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (ilham/win)