Berkas Kasus Korupsi dan TPPU Jaksa Pinangki Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Rabu 16 Sep 2020, 06:20 WIB
Hari Setiono, Kapuspenkum Kejagung.

Hari Setiono, Kapuspenkum Kejagung.

JAKARTA - Berkas kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Pinangki Sirna Malasari dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, lewat Jaksa Penuntun Umum,  Selasa (15/9/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menerangkan, pihak Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Pelimpahan Berkas Perkara Tahap II) tersangka Jaksa Pinangki.

"Setelah berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka PSM (Red: Jaksa Pinangki) sempat dikembalikan karena dianggap belum lengkap dan kemudian dilengkapi oleh Jaksa Penyidik Direktorat  Jampidsus, tadi sore hari dilakukan serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum," papar Hari.

Jaksa Pinangki dijerat pasal sangkaan melanggar pasal 5 ayat (2) huruf a Undang  Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dan kemudian karena terdapat bukti yang cukup tentang adanya penerimaan pemberian atau janji berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut maka kemudian tersangka ditetapkan pula sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tuturnya.

Setelah serah terima dan pemeriksaan Tersangka dan Barang Bukti selesai dilaksanakan, selanjutnya tersangka Jaksa Pinangki dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini Selasa tanggal 15 September 2020 sampai dengan tanggal tanggal 04 Oktober 2020 di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

"Jaksa Penuntut Umum segera membuat surat dakwaan berdasarkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka PSM tersebut dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," imbuhnya. (Adji/win)

Berita Terkait

News Update