ADVERTISEMENT

500 Warga Tak Pakai Masker Terjaring Operasi Yustisi di Depok, Denda Tekumpul Rp1,2 Juta

Rabu, 16 September 2020 23:00 WIB

Share
500 Warga Tak Pakai Masker Terjaring Operasi Yustisi di Depok, Denda Tekumpul Rp1,2 Juta

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK - Operasi Yustisi gabungan Polrestro Depok dengan Kodim 0508/Depok berhasil menjaring ratusan orang tidak bermasker dengan denda mencapai jutaan rupiah.

Kapolrestro Depok, Kombes Azis Andriansyah mengatakan sebanyak 159 personel gabungan Polres, TNI Kodim, Satpol PP, Dishub, dan tenaga kesehatan, disebar enam titik kota dan lima titik kecamatan menjaring sekitar 500 orang tidak bermasker.

"Bagi yang melanggar rata-rata tidak bermasker untuk pemberian mulai teguran, sanksi sosial, dan denda total materil Rp1,2 juta," ujar Kombes Azis didampingi Dandim 0508 Depok Kolonel Inf Agus Isrok Miroj dengan Kapolsek Sawangan Kompol Sutrisno dan Kasat Reskrim Kompol Wadi Sabani usai melakukan operasi yustisi dan pengecekan protokol kesehatan Covid-19 depan Mapolsek Sawangan, Rabu (16/9/2020) siang.

Baca jugaKetemu Tetangga, Ketemu Teman, Ketemu Saudara Wajib Pakai Masker!

Perwira jebolan Akpol 1998 ini menambahkan dalam operasi yustisi masker kali ini pihaknya mengedepankan langkah preventif dan represif berupa pemberian sanksi denda.

"Orang yang kejaring ada yang melanggar beberapa kali. Hal ini masih kurang kesadaran untuk menggunakan masker secara baik dan benar masih banyak yang digunakan di bawah hidung," pungkasnya. (angga/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT