47.754 Warga Terjaring Operasi Yustisi Penggunaan Masker, Denda Terkumpul Rp52,3 Juta

Rabu 16 Sep 2020, 07:15 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. (ist)

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. (ist)

JAKARTA - Operasi yustisi digelar serentak oleh tim gabungan di 34 Polda di seluruh Indonesia menjaring 47.754 orang tidak mengenakan masker. Sebanyak 1.150 orang di antaranya diberikan sanksi denda dengan jumlah uang terkumpul Rp52.293.000 (Rp52,3 Juta).

"Denda administrasi sebanyak 1.150 kali dengan nilai denda Rp52.293.000. Sanksi lainnya sebanyak 2.853 kali. Penutupan tempat usaha sementara nihil," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Irjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Selasa (15/9/2020).

Argo memaparkan, operasi yustisi penegakan disiplin Covid-19 oleh 34 Polda seluruh Indonesia itu di antaranya juga digelar di 59 zona merah di pemerintahan kabupaten dan kota.

Dalam operasi yustisi tersebut, sebanyak 49.947 personel gabungan dikerahkan. Para petugas tersebut berasal dari TNI, Polri, Pemerintah Daerah (Pemda) dan stakeholders lainnya.

Dengan rincian 25.909 personel dari Polri, 9.511 personel dari TNI, 11.212 personel dari Satpol PP dan 3.315 personel lainnya.

Ia menambahkan, sanksi lain yang diberikan berupa teguran lisan sebanyak 48.630 kali dan tertulis sebanyak 3.094 kali. Sedangkan, untuk sanksi berupa kurungan hingga kini belum ada. (ilham/ys)

Berita Terkait

News Update