JAKARTA - Operasi yustisi digelar serentak oleh tim gabungan di 34 Polda di seluruh Indonesia menjaring 47.754 orang tidak mengenakan masker. Sebanyak 1.150 orang di antaranya diberikan sanksi denda dengan jumlah uang terkumpul Rp52.293.000 (Rp52,3 Juta).
"Denda administrasi sebanyak 1.150 kali dengan nilai denda Rp52.293.000. Sanksi lainnya sebanyak 2.853 kali. Penutupan tempat usaha sementara nihil," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Irjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Selasa (15/9/2020).
Dalam operasi yustisi tersebut, sebanyak 49.947 personel gabungan dikerahkan. Para petugas tersebut berasal dari TNI, Polri, Pemerintah Daerah (Pemda) dan stakeholders lainnya.
Dengan rincian 25.909 personel dari Polri, 9.511 personel dari TNI, 11.212 personel dari Satpol PP dan 3.315 personel lainnya.