Terjaring Operasi Yustisi, Warga Dihukum Bersihkan Fasilitas Umum di Pulau Tidung

Selasa 15 Sep 2020, 11:00 WIB
Polsek Kepulauan Seribu Selatan menggelar operasi yustisi di Pulau Tidung. (ist)

Polsek Kepulauan Seribu Selatan menggelar operasi yustisi di Pulau Tidung. (ist)

JAKARTA - Polsek Kepulauan Seribu Selatan menggelar operasi yustisi di Pulau Tidung guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Kegiatan digelar setelah Gubernur DKI, Anies Baswedan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, mulai Senin (14/9/2020) kemarin. 

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, AKP Agung Ardiansyah mengatakan, operasi yustisi bertujuan mendisiplinkan masyarakat dalam mencegah masuknya virus corona ke Pulau Tidung.

"Kegiatan ini bentuk upaya kami untuk memutus penyebaran Covid-19 di Pulau Tidung. Kami menginginkan masyarakat semakin sadar akan bahaya Covid-19 dengan tertib menerapkan protokol kesehatan," jelasnya, Selasa (15/8/2020).

Operasi menyasar sejumlah tempat-tempat keramaian, maupun ruang publik seperti dermaga kapal, Jembatan Cinta dan pemukiman warga.

Sementara itu, hasil Operasi Yustisi didapat 1 warga tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan maka petugas pun memberi sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (Fasum).

Dalam Operasi Yustisi tersebut, turut serta juga Kapolsubsektor Bripka Toni, Ka SPK Bripka Sunaryo, Kanit Provos Bripka Wahyudi, Bhabinkamtibmas Brigadir Teguh serta instansi terkait Satpol PP Kecamatan. (deny/ys)

News Update