DEPOK - Anggota Polsek Sawangan bersama tiga pilar Muspika Sawangan, menggelar operasi yustisi penegakan masker di Jalan Raya Muchtar (depan kantor Kecamatan Sawangan), Sawangan, Kota Depok, Selasa (15/9/2020) sore. Hasilnya puluhan pengendara motor terjaring.
Mereka yang melanggar dikenakan sanksi denda dan sanksi sosial. Kapolsek Sawangan Kompol Sutrisno mengatakan, sebanyak 20 petugas gabungan dari TNI dan Satpol PP dilibatkan dalam kegiatan ini.
Ikut dalam kegiatan razia ini Danramil Sawangan, Kapten Arm Erwin Syahputra, Camat Sawangan, Harry Restu Gumelar. "Sebanyak 24 orang rata-rata pengendara sepeda motor dan pejalan kaki kami jaring karena tidak menggunakan masker dan menggunakan masker tidak benar," ungkap Sutrisno.
Adapun sanksi sosial yang dikenakan bagi pelanggar adalah dengan memberikan fasilitas umum. Seperti menyapu halte dan pelataran kantor Kecamatan Sawangan. Sedangkan denda diberikan bagi pelanggar membayar paling tinggi Rp50 ribu.
Sementara itu, Camat Sawangan Harry Gumelar menambahkan operasi yustisi masker ini akan dilakukan selama seminggu sesuai instruksi Kasat Pol PP Depok. "Bersama tiga pilar operasi yustisi masker ini akan rutin dilakukan selama seminggu ke depan," paparnya. (angga/ruh)