JAKARTA – Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Utara, masih cukup tinggi. Di hari pertama penerapan PSBB jilid 2, Senin (14/9/2020), ratusan warga pun terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) .
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid mengatakan, Operasi Tibmask pada hari pertama penerapan PSBB menjaring 201 pelanggar. Operasi tersebut diselenggarakan di enam titik strategis di wilayah Jakarta Utara.
"Dari 201 pelanggar tersebut, dirinci sebanyak 163 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dan 38 pelanggar lainnya dikenakan sanksi denda administrasi," jelasnya, Selasa (15/9/2020).
Dari keenam titik lokasi, total sanksi denda administrasi mencapai Rp 6,5 juta. Sanksi denda administrasi terbesar berasal dari lokasi Operasi Tibmas di Jalan Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok.
“Operasi Tibmask ini merupakan lanjutan dari operasi sebelumnya. Untuk saat ini (PSBB), operasi akan semakin dimasifkan di enam kecamatan guna menertibkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-1," ucapnya.
Kasat Lalu Lintas Jakarta Utara, AKBP Rachmat Sumekar menerangkan, Operasi Yustisi juga diterapkan bersamaan dengan Operasi Tibmask di wilayah Jakarta Utara. “Aparat kami hanya sebagai pendamping. Penegakan aturan berada pada petugas Satpol PP,” tutupnya. (deny/tri)