ADVERTISEMENT

Polri Bakal Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Selasa, 15 September 2020 17:15 WIB

Share
Polri Bakal Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Sebanyak 421 orang jajaran reserse di seluruh Indonesia mengikuti kegiatan "Penguatan dan Penyegaran Kemampuan Penyidik Tindak Pidana Pemilihan" dalam proses penegakan hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

"Netralitas Polri di Pemilu harga mati. Para penyidik pahami betul langkah penegakan hukum akan menjadi sorotan publik. Lakukan dengan cermat dan profesional," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo secara virtual, Selasa (15/8/2020).

Pengarahan itu sekaligus menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah menerbitkan Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020.

Listyo Sigit juga meminta kepada para penyidik untuk cermat pada setiap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam pemilu. "Terhadap pelanggar Protokol Kesehatan agar penyidik cermat dan teliti menentukan jenis pelanggaran administrasi, pidana pemilihan, pidana umum," ujarnya.

Apabila pelaksanaan pemilihan umum tidak melaksanakan protokol kesehatan, Polri dapat melakukan tindakan penegakan hukum dengan sanksi yang tegas.

Dikatakan, dalam proses penanganan tidak pidana ringan para Direktur mauapun Kasat dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pengadilan setempat untuk alternatif hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan.

Kegiatan diikuti sebanyak 421 yang terdiri dari Direktur Kriminal Umum, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kasubdit Kamneg dan Siber Polda, serra Kasat Reskrim dan Operator Sislap.

Acara yang digelar secara virtual itu, diisi oleh tiga narasumber, yaitu Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Direktur Siber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Slamet Uliandi, Ahli Pidana Pemilihan Topo Santoso, dan Komisioner Bawaslu Ratna Sewi. (ilham/ruh)

 

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT