TANGERANG – Polresta Tangerang menggelar operasi yustisi yang digelar di 11 titik secara statis di Kabupaten Tangerang.
Operasi yustisi bersama unsur pemerintah daerah, TNI dan Polri ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan.
Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Bupati Nomer 53/2020 berupa sanksi teguran tertulis, sanksi sosial, fisik hingga denda.
"Niat kita adalah menegakkan kedisiplinan masyarakat soal protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran atau penularan Covid-19," ujar Ade, Selasa (15/9/2020).
Ade menuturkan, operasi yustisi yang dilakuan bersama tiga pilar ini bertujuan untuk menekan penyebaran covid-19 yang meningkat dalam waktu sebulan terakhir, dimana wilayah Kabupaten Tangerang kembali masuk dalam zona merah.
"ini atensi dari Kapolda Banten dimana kita harus melakukan operasi yustisi dengan Pemda dan Kodim. Sekali lagi niat agar protokol kesehatan dilaksanakan," katanya.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Ade, dirinya memberikan kebebasan kepada tiap-tiap wilayah untuk menentukan lokasi yang dinilai rawan penyebaran covid-19.
"Masing-masing kapolsek itu menentukan titiknya berdasarkan skala prioritas daerah yang paling rawan penyebaran covid19. Minimal setiap hari satu kegiatan yang statis tapi mobile terus dilaksanakan," tuturnya.
Ade berharap agar setiap masyarakat dapat menjadi pelopor kesehatan bagi dirinya sendiri dan orang lain.
"Kalau kemarin Satgas harus jadi pelopor tapi sekarang orang yang gunakan masker harus jadi pelopor dan itu harus masif," tutupnya.(toga/tri)