BEKASI - Aparat Kepolisian dan TNI bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kecamatan Tambun Selatan, menggelar opersi Yustisi pengenaan masker di Jalan Diponegoro Pasar Tambun dan sekitar underpass, Selasa (15/09/2020).
Puluhan pelanggar terkena operasi dan dihukum sosial berupa membersihkan sampah di jalan serta hukuman fisik berupa push ap dan baris berbaris.
"Ini sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan," ujar Junaefi, Camat Tambun Selatan, yang memimpin kegiatan tersebut.
Baca Juga : Tak Pakai Masker, Pengunjung Pasar Warakas Diganjar Menyapu Selama 1 Jam
Berbagai macam alasan dilontarkan para pelanggar terutama anak muda. Mereka umunya lupa dan tidak punya masker.
"Lupa, Pak, cuma keluar sebentar," ujar Asep, warga Setiadarma, yang terpaksa dihukum menyapu jalanan.
Sementara Susilo, warga Jatimulya yang berbelanja di Pasar Tambun terjaring operasi yustisi masker harus menjalani hukuman push ap disaksikan pengguna jalan, "Malu juga, tapi apa mau dikata memang saya salah," katanya. (yahya/tha)