Langgar Protokol Kesehatan PSBB Ketat, Satpol PP Tutup 8 Kafe dan Rumah Makan

Selasa 15 Sep 2020, 14:11 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin.(dok)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin.(dok)

JAKARTA – Sebanyak 8 Kafe, restoran dan rumah makan terpaksa ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, pada hari pertama, Senin (14/9/2020) kemarin

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, ke- 8 pelaku usaha yang melanggar tersebut antara lain Warunk Upnormal, Rawamangun, Jakarta Timur; Bandar Condet, Jakarta Timur; Rumbo Star Coffee, Jakarta Timur; Cafe Rocks, Jakarta Timur; Rumah Makan Padang, Nasi Uduk, dan lain-lain.

"Saya pikir ini masih relatif sedikit, karena hanya sekitar 8 (yang melanggar)," ucap Arifin di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020). 

Arifin mengatakan, pelanggaran yang dilakukan karena mereka tidak membatasi jumlah pekerja atau pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas serta masih melayani makan di tempat. Terhadap pelanggar tersebut diberikan sanksi berupa penutupan selama 1x24 jam.

"Iya (makan di tempat), salah satunya seperti itu. Makanya kemudian kita lakukan tindakan itu ditutup. Kita tutup dulu," paparnya. 

Arifin mengatakan, upaya yang di lakukan Pemprov DKI dengan memberlakukan kembali PSBB ketat demi keselamatan dan kesehatan warga Ibukota. Agar kasus corona di ibu kota dapat terkendali. Dirinya menyebut saat ini kasus Covid-19 di Jakarta sudah dalam kondisi mengkhawatirkan. 

"Upaya yang kita lakukan oleh pemerintah DKI adalah sebagai upaya untuk menekan, mengurangi kasus covid, menyelamatkan manusia dari terpaparnya covid, melindungi seluruh warga dari terpaparnya covid," tutupnya. (yono/tri)

News Update