Langgar Protokol Kesehatan, Pengelola dan Pengunjung Cafe Kelabakan Kena Denda

Selasa 15 Sep 2020, 11:08 WIB
Sidang ditempat masyarakat melanggar protokol kesehatan Covid-19 .(ist)

Sidang ditempat masyarakat melanggar protokol kesehatan Covid-19 .(ist)

Perda tersebut adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta. (ilham/tri)

Berita Terkait

News Update