Langgar Protokol Kesehatan, Pengelola dan Pengunjung Cafe Kelabakan Kena Denda

Selasa 15 Sep 2020, 11:08 WIB
Sidang ditempat masyarakat melanggar protokol kesehatan Covid-19 .(ist)

Sidang ditempat masyarakat melanggar protokol kesehatan Covid-19 .(ist)

SIDOARJO – Tim gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP menyisir cafe, warung kopi, restauran serta pengendara yang ada di wilayah Kota Sidoarjo, Senin (14/9/2020) malam. 

Kegiatan ini dalam rangka Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres Nomor 6 tahun 2020.

Operasi Yustisi tersebut dipimpin langsung Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji bersama Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi serta diikuti Jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji menjelaskan, operasi yustisi dilakukan terhadap tempat dan masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan, akan dilakukan tindakan tegas.

Penindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan. "Ini upaya tegas kami memutus penyebaran covid-19. Makanya patuhi protokol kesehatan, sediakan tempat cuci tangan, jangan lupa mengenakan masker, dan jaga jarak," ucap Sumardji, Selasa (15/9/2020)

Para pengelola kafe di pusat kota yang melanggar protokol kesehatan tersebut menjalani sidang di tempat dan harus membayar denda. Nilai denda bervariasi mulai  Rp 500 ribu, Rp 1 juta, hingga Rp 5 juta. 

Kafe yang tidak menerapkan protokol kesehatan tersebut di antaranya tidak menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, tidak menjaga physical distancing ataupun peringatan bagi pengunjung agar menggunakan masker. 

Kebanyakan pelanggaran adalah tidak menjaga physical distancing yaitu tidak memberi tanda silang atau tanda larangan duduk di sejumlah kursi.

Selain pengelola kafe, sejumlah pengunjung kafe dan pengendara juga ada yang di sidang di tempat karena mereka kedapatan tak mengenakan masker. Pengunjung yang tidak disiplin protokol kesehatann ini didenda minimal Rp 150 ribu dan maksimal Rp 500 ribu tergantung jenis pelanggarannya.

Plh. Bupati Sidoarjo Achmad Zaini menuturkan penegakan disiplin protokol kesehatan ini akan terus dilakukan dengan jadwal yang mendadak. Maka dia berharap pengelola kafe maupun masyarakat tidak menganggap remeh disiplin protokol kesehatan Covid-19. 

"Kami minta masyarakat menjaga disiplin dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk pemilik kafe yang kedapatan melanggar protokol kesehatan juga diberikan hukuman sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020," jelas Achmad Zaini. 

Berita Terkait

News Update