ADVERTISEMENT

Konsul Haji RI: Saudi Belum Umumkan Penyelenggaraan Umrah

Selasa, 15 September 2020 14:57 WIB

Share
Konsul Haji RI: Saudi Belum Umumkan Penyelenggaraan Umrah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi belum   mengumumkan secara resmi kapan akan membuka izin penyelenggaraan umrah, meskipun sudah mencabut pembatasan penerbangan internasional, kata Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali.

Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi mencabut pembatasan penerbangan internasional pada 15 September 2020. Penerbangan internasional dibuka untuk kategori tertentu yang membutuhkan perjalanan ke luar negeri.

Endang menjelaskan berdasarkan pernyaatan Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi, rencana izin pembukaan kembali pelaksanaan umrah akan diputuskan kemudian.

“Terkait Umrah belum ada pengumuman resmi. Pernyataan Mendagri Saudi menegaskan bahwa rencana izin pembukaan kembali pelaksanaan umrah akan diumumkan secara bertahap, dan akan diputuskan kemudian berdasarkan perkembangan pandemik,” jelas Endang di Jeddah dalam keterangan tertulisnya Selasa (15/09).

"Kami terus mengupdate keputusan Saudi terkait umrah, termasuk mendalami maksud dari pengumuman secara bertahap, apakah akan dibuka untuk warga lokal terlebih dahulu atau bagaimana. Ini masih kami klarifikasi,” lanjutnya.

Menurut Endang, pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Saudi lebih pada mengumumkan pembukaan izin penerbangan dan pelabuhan setelah 1 Januari 2021M. Itupun, lanjut Endang, penetapan atas pencabutan izin tersebut akan diupdate kembali pada 30 hari sebelum 1 Januari 2021M.

"Jika diperlukan, Kementerian Kesehatan dapat mengajukan permintaan untuk menetapkan persyaratan kesehatan preventif bagi penumpang dan transportasi pada saat perjalanan, di terminal bandara, pelabuhan dan stasiun,” jelasnya.

Namun demikian, lanjut dia,Saudi memberikan pengecualian dengan mengizinkan beberapa kategori warga Saudi untuk bepergian dengan mematuhi ketentuan dan persyaratan. Mereka antara lain: pegawai negeri (sipil dan militer) yang ditugaskan untuk tugas resmi, pegawai pada perwakilan diplomatic, konsulat, serta atase Saudi di luar negeri, pegawai lembaga publik, swasta dan mereka yang memiliki kedudukan pekerjaan di perusahaan di luar Saudi.

Pengecualian lainnya berlaku bagi pengusaha yang bisnisnya menuntut melakukan perjalanan, pasien yang memerlukan perjalanan ke luar Saudi untuk perawatan, serta pelajar yang memerlukan perjalanan ke negara tempat mereka belajar.

“Saudi juga mengizinkan masuknya warga Non-Saudi yang memiliki visa keluar dan masuk kembali, visa kerja, visa izin tinggal, atau visa kunjungan,” tandasnya. (johara/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT