Gelar Acara Pembinaan Pengisian JPT Secara Virtual, KASN Menghemat Dana Rp3,75 Miliar

Selasa 15 Sep 2020, 15:30 WIB
Kegiatan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyelenggarakan Pembinaan Nasional Pansel Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. (ist)

Kegiatan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyelenggarakan Pembinaan Nasional Pansel Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. (ist)

JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyelenggarakan Pembinaan Nasional Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang berlangsung pada 14 - 15 September 2020.

Kegiatan pelatihan Panitia Seleksi (Pansel) JPT perdana yang dilakukan secara  virtual Ini menghemat anggaran  belanja negara sekitar Rp3,75 miliar.

"Penghematan anggaran ini, dikarenakan peserta tidak perlu hadir secara fisik  untuk mendapatkan materi pelatihan," kata Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian  Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, Dr. Rudiarto Sumarwono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Rudiarto  juga memastikan bahwa walau pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara virtual, tetapi tidak mengurangi kualitas dalam penyampaian materi oleh para narasumber.

Dia menambahkan dengan penghematan Rp3,75 miliar, tentu ini menjadi inovasi kebijakan dalam pelayanan publik di masa pandemi covid-19. 

"Tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada Pansel tentang regulasi pengisian JPT, rincian aspek standar kompetensi JPT, dan tata cara Pansel dalam melakukan elaborasi kompetensi kepada peserta seleksi terbuka”, ujar Rudi panggilan singkatnya.

Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Teguh Widjinarko menilai tanggungjawab terbesar seorang Pansel adalah memilih tiga terbaik peserta seleksi terbuka. Disitulah objektifitas dan hasil penilaian kita harus dilakukan dengan baik. 

"Karena apabila tidak dilakukan dengan baik akan menyangkut masa depan orang, masa depan instansi, dan masa depan kita sebagai Pansel mengingat kredibilitas kita menjadi pertaruhan dari itu. Seorang Pansel juga harus memiliki kode etik dan ini adalah tugas KASN untuk melakukan penegakan kode etik tersebut kepada Pansel,” Teguh menambahkan. (johara/tri)

News Update