Awasi Penerapan Protokol Kesehatan, Kelurahan Tengah Libatkan RT/RW

Selasa 15 Sep 2020, 19:18 WIB
Ilustrasi Covid-19. (ist)

Ilustrasi Covid-19. (ist)

JAKARTA - Kelurahan Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, gandeng pengurus RT dan RW untuk menegakkan hukum protokol kesehatan dan upaya pencegahan pengendalian penyebaran covid-19 di permukiman.

Lurah Tengah, Tarmiji mengatakan, dilibatkannya mereka agar penanganan Covid-19 dapat semakin maksimal. Pasalnya, mereka akan dilibatkan dalam penegakan hukum protokol kesehatan. "Ini dilakukan sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020," katanya, Selasa (15/9).

Selain ketua RT dan RW, kata Tarmiji, pihaknya juga akan menggerakkan semua elemen dan organisasi masyarakat. Mulai dari LMK, FKDM, kader PKK, kader Jumantik, Karang Taruna, Dasawisma dan pelaksana Posyandu. "Dengan semua yang terlibat, pastinya penanganan cepat bisa segera dilakukan di wilayah," ujarnya.

Dengan adanya kordinasi bersama ini, Tarmiji berharap warga Kelurahan Tengah terbebas dari Covid-19. Dengan begitu, warga bisa kembali menjalankan aktivitas normal. "Dengan upaya yang dilakukan secara bersama-sama ini pastinya pandemi Covid-19 bisa dilalui dengan baik," pungkasnya. (Ifand)

News Update