ADVERTISEMENT

Usut Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Polri Kirim Tim Psikiater dan Medis ke Polda Lampung

Senin, 14 September 2020 22:25 WIB

Share
Usut Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Polri Kirim Tim Psikiater dan Medis ke Polda Lampung

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kasus penusukan ulama Syekh Ali Jaber hingga kini terus didalami pihak kepolisian. Untuk mengusut kasus tersebut Mabes Polri mengirim tim medis Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri ke Polda Lampung.

Tim medis tersebut terdiri dari psikiater dan dokter. "Ini merupakan salah satu keseriusan Mabes Polri mengirimkan dokter, psikiater dari Pusdokkes untuk membantu Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin(14/9/2020).

Dikatakan, hingga saat ini penyidik Polda Polda Lampung sudah memeriksa 8 saksi terkait peristiwa pebusukan tersebut. Meski disebutkan tersangka, AA memiliki ganguan jiwa, namun polisi menjeratnya dengan dua pasal.

Pasal tersebut adalah Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara 2 tahun. Dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951 tentang membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana penjara 1 tahun.

Aksi penusukan Syekh Ali Jaber terjadi, pada Minggu (13/9/2020). Saat itu Syekh Ali Jaber mengisi ceramah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung. Tiba-tiba dari arah jamaah tersangka AA lari membawa pisau dan langsung menusuknya.

Sehingga tangan bagian kanan Syekh Ali Jaber terluka sobek. Tersangka AA langsung disergap jamaah yang ada dilokasi. Kemudian ia diamuk lalu diserahkan ke pihak kepolisian.

Kepada polisi, AA mengaku menusuk Syekh Ali Jaber karena merasa dihantui oleh Syekh Ali Jaber, karena sebelumnya pernah ditemui setahun yang lalu, dan sering lihat di TV. (ilham/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT