JAKARTA - Masjid Raya Islamic Center (JIC), Koja, Jakarta Utara, kembali menutup kegiatan peribadatan masyarakat setelah Gubernur DKI, Anies Baswedan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total, mulai Senin (14/9/2020).
Kepala Sub Divisi Dakwah PPPIJ Jakarta Islamic Center, Ma'arif Fuad mengatakan, penutupan sementara kegiatan ibadah tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020, tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19.
"Berdasarkan Pergub tersebut maka penyelenggaraan shalat fardhu lima waktu dan salat Jumat di Masjid JIC ditutup sementara. Para jamaah diharapkan untuk melaksanakan shalat di rumah masing-masing," ucapnya, Senin (14/9/2020).
Baca juga: Menag Imbau Warga di Zona Merah Ibadah di Rumah: Contoh Penduduk Syam Hadapi Wabah Thaun
Meski demikian, sejumlah kegiatan seperti kajian dan pendidikan umat tetap dilaksanakan terbatas hanya diikuti pegawai di lingkungan JIC dengan mengikuti protokol kesehatan.
"Untuk adzan tetap dikumandangkan dan kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya juga tetap dilaksanakan disesuaikan dengan kondisi Covid-19 melalui platform alternatif seperti televisi, radio, media digital, dan media sosial yang dimiliki JIC", ujar Ma'arif. (deny/ys)