JAKARTA - Tindak pelanggar di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, Satpol PP Jakarta Timur akan berkolaborasi dengan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi. Dimana nantinya, mereka juga akan mengawasi perkantoran yang hanya boleh sebagian pegawai saja.
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, jajarannya bersama Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan. Pasalnya, saat ini perkantoran ada sektor esensial dan non esensial dalam PSBB.
"Karena perkantoran dan tempat kerja, yang memunculkan klaster baru, makanya kita lakukan pengawasan lebih prioritas," katanya, Senin (14/9).
Baca Juga : Anies: PSBB Ketat DKI Jakarta Tetap Diberlakukan 14 September 2020
Esensial dan non esensial itu, kata Budhy adalah perusahaan yang masuk dalam 11 sektor usaha kapasitasnya 50 persen. Sementara yang diluar 11 sektor itu, hanya boleh diisi dengan maksimal 25 persen pegawai yang masuk.
"Dengan pembatasan ini diharapkan klaster yang sebelumnya muncul di perkantoran bisa segera di putus," ujarnya.
Dikatakan Budhy, bila nantinya terdapat perusahaan yang pegawainya masuk lebih dari ketentuan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, maka langsung ditindak. Sanksi berupa penutupan sementara, akan dijatuhkan bila menemukan perusahaan yang melebihi batas pegawai saat beroperasi.
"Ini untuk memberi efek jera, bagi perusahaan yang masih membandel," ujarnya.
Baca Juga : PSBB Ketat Berlaku Besok, Pegawai di Kedua Sektor Ini Akan Dibatasi 25%
Agar pengawasan berjalan maksimal, sambung Budhy, sejak pagi hingga siang pukul 13.00, jajarannya sudah memastikan operasional di kantor pemerintahan. Karena itu, pihaknya menyiapkan 240 personil untuk pengawasan tersebut.
"Karena memang untuk pagi dan sore kekuatan Satpol PP padat. Ini personel dari Kota dan Kecamatan yang kami terjunkan," tuturnya.