DEPOK – Anggota Satpas Pembantu 1221 Sukmajaya, Satlantas Polres Metro Depok melakukan pendisiplin protokol kesehatan Covid-19 bagi pemohon pembuat Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Sesuai perintah pimpinan Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin dan Kanit Regident Satpas 1221 Satlantas Polrestro Depok Iptu Nurul untuk rutin melakukan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19, 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Dengan dipantau anggota provos dalam melakukan pendisiplinan protokol Covid-19, sebelum dan sesudah kegiatan setiap ruangan selalu disemprot disenfektan supaya tetap bersih steril dari virus," ujar Kasubnit 4 Satpas Pembantu 1221 Sukmajaya, Iptu Fitri kepada Poskota di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya Kota Depok, Senin (14/9/2020).
Sebagai mantan Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Depok mengaku pemohon yang akan membuat perpanjangan atau baru SIM harus mencuci tangan di wastafel yang telah disediakan, mengukur suhu dan dalam proses antri tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter, serta wajib bermasker.
"Selain itu anggota kita sendiri juga wajib melindungi diri dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti Face Shield, masker, dan sarung tangan," ungkap perwira yang akrab dipanggil Ibu Mandor.
Perwira jebolan SIP angkatan 42 ini mengimbau kepada para pemohon untuk menggunakan masker dan tetap patuhi protokol Covid-19 3M.
"Mari bersama kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19 mengingat sekarang ini Kota Depok masih diselimuti zona merah dalam penyebaran virus," pungkasnya. (angga/tri)