KPK Sita Tanah 2,2 Hektar Milik Tersangka Korupsi Mantan Bupati Nganjuk

Senin 14 Sep 2020, 17:05 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri,

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri,

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang tersangka mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman. KPK menyita tanah seluas 2,2 hektar di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Senin (14/9/2020).

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, pihaknya sudah memeriksa 17 saksi terkait dugaan suap tersangka.

"Penyitaan berdasarkan izin Dewan Pengawas terhadap berbagai dokumen kepemilikan aset-aset dan tanah dengan total luas sekitar 2,2 Ha yang terdiri dari sembilan bidang tanah yang berlokasi di Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk dengan taksiran nilai pembelian tahun 2014 sekitar Rp4,5 miliar," kata Ali.

Penyidik telah memasang plang penyitaan di lokasi aset tersebut dari hasil korupsi tersebut. Ali menyatakan tim penyidik sedang memverifikasi aset berupa empat bidang tanah lain

"Penyidik akan terus melakukan verifikasi terkait dugan kepemilikan aset lainnya berupa tanah yang terdapat pada satu hamparan dengan empat bidang tanah dengan luas sekitar 1 hektare dan harga pembelian aset tahun 2014 sekitar Rp2,3 miliar," tambah Ali.

Diketahui, Taufiqurrahman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang oleh KPK pada 2018 silam. Selain itu Taufiq sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi

Pencucian uang yang dilakukan Taufiqurrahman diduga berkaitan dengan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp5 miliar dalam masa jabatannya sebagai Bupati Nganjuk sejak 2013 hingga 2017.

Atas perbuatannya, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (adji/win)

Berita Terkait
News Update