ADVERTISEMENT

 KPK Jerat Eks Sekretaris MA Nurhadi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang

Senin, 14 September 2020 20:20 WIB

Share
 KPK Jerat Eks Sekretaris MA Nurhadi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengadakan gelar perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret tersangka gratifikasi Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menuturkan, pihaknya bakal segera menerbitkan surat perintah penyidikan TPPU Nurhadi dalam waktu dekat.

"Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu aja. Mungkin dalam waktu yang dekat. Kita upaya kan seperti itu. Teman-teman lihat kan kondisinya kayak gini. Pasti kita terus bekerja, teman-teman satgas semua terus bekerja seoptimal mungkin," kata Nawawi kepada wartawan Senin (14/9/2020).

Diketahui, KPK mengisyaratkan akan mengembangkan kasus suap perkara di Mahkamah Agung yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi dengan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru Foundation menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meminta agar perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK sendiri sudah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan Nurhadi. Terakhir , KPK menyita lahan sawit yang berada di Desa Padang Bulu Lama, Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), dengan luas 33.000 meter persegi (m2) dan Villa di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Nurhadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. Selain Nurhadi KPK telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.

Nurhadi dan menantunya, Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penerimaan suap terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi suap yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar. (adji/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT