ADVERTISEMENT

Kapolres Depok Bentuk Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Pabrik

Senin, 14 September 2020 17:20 WIB

Share
Kapolres Depok Bentuk Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Pabrik

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK - Mencegah penyebaran Covid-19 dalam kluster Pabrik, Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah membentuk Satgas Penegak disiplin protokol kesehatan Covid-19 di pabrik, dalam hal ini di PT Permata Garmen, Jalan BBM, Cilodong, Kota Depok, Senin (14/9) sore.

"Ada sebanyak 20 Satgas yang kita bentuk mulai dari karyawan, Satpam, dan petugas kebersihan pabrik  PT Permata Garmen. Diharapkan Satgas ini dapat memonitor sekaligus menjadi pengawas dalam memberikan imbauan protokol Covid-19," ujar Kombes Azis, di Cilodong, Senin.

Pada kesempatan itu, hadir bersama Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Agus Isrok Miroj didampingi Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Joao Sadjab dan Danramil Sukmajaya Kapten Inf Suyono.


Perwira jebolan Akpol 1998 ini menambahkan dalam lingkungan claster pabrik pembentukan satgas disiplin protokol kesehatan.

"Sasaran kita dalam menekan penyebaran Covid-19 yang sudah dilakukan dalam pembentukan Satgas di Pasar Kemiri Muka, Pabrik, serta akan menyasar ke tempat keramaian masyarakat lain dengan harapan akan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19," paparnya.

Sementara itu Camat Cilodong Supomo menambahkan dalam mencegah penyebaran virus corona di wilayah Cilodong, akan berkoordinasi dengan tiga pilar yaitu dari kepolisian, koramil, dan potensi masyarakat lain dalam kluster pabrik.

"Dengan rutin melakukan patroli pendisiplina protokol kesehatan Covid-19 dan masker, tingkat kesadaran masyarakat akan bertambah karena untuk Kecamatan Cilodong terdapat kluster pabrik dan pasar.

"Untuk wilayah kita ada delapan pabrik berbagai macam bidang produkai yang dimana dalam penularan virus cukup besar. Sehingga dengan dibentuk Satgas ini dapat membantu anggota di kampung siaga Covid-19," pungkasnya. (Angga/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT