JAKARTA – Sebanyak 8 pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dinyatakan reaktif Covid-19 setelah sebelumnya dilakukan rapid test oleh petugas Puskesmas Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020).
Kepala Puskemas Kecamatan Kemayoran, Buana, mengatakan bahwa target karyawan yang sebelumnya akan diperiksa 130 namun hanya 75 pegawai yang menjalani rapid test.
"Hasilnya ada 8 pegawai Kejari Jakpus termasuk sipil reaktif Covid-19," ucap Buana saat dimintai konfirmasinya.
Saat ini Kepala Subbagian Pembinaan Kejari Jakpus, Titin Herawati, membenarkan bahwa ada pegawai Kejari dinyatakan reaktif Covid-19. Pegawai yang reaktif kemudian mereka langsung mengikuti swab test.
"Pegawai yang swab test, kita minta kerja dari rumah dulu hingga hasil swab test keluar," ucap Titin. (Nabila/win)