Jalani Rapid Test, 8 Pegawai Kejari Jakpus Dinyatakan Reaktif Covid-19

Senin 14 Sep 2020, 18:10 WIB
Rapid test di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). (Nabila)

Rapid test di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). (Nabila)

JAKARTA – Sebanyak 8 pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dinyatakan reaktif Covid-19 setelah sebelumnya dilakukan rapid test oleh petugas Puskesmas Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020).

Kepala Puskemas Kecamatan Kemayoran, Buana, mengatakan bahwa target karyawan yang sebelumnya akan diperiksa 130 namun hanya 75 pegawai yang menjalani rapid test. 

"Hasilnya ada 8 pegawai Kejari Jakpus termasuk sipil reaktif Covid-19," ucap Buana saat dimintai konfirmasinya.

Saat ini Kepala Subbagian Pembinaan Kejari Jakpus, Titin Herawati, membenarkan bahwa ada pegawai Kejari dinyatakan reaktif Covid-19.  Pegawai yang reaktif kemudian mereka langsung mengikuti swab test.

"Pegawai yang swab test, kita minta kerja dari rumah dulu hingga hasil swab test keluar," ucap Titin. (Nabila/win)

Berita Terkait
News Update