DPRD DKI Jakarta Usul Pencabutan Perda Dana Cadangan Daerah

Senin 14 Sep 2020, 18:18 WIB
Suasana rapat paripurna yang beragendakan mendengarkan langsung jawaban Gubernur atas pandangan Fraksi-Fraksi terhadap pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah. (yono)

Suasana rapat paripurna yang beragendakan mendengarkan langsung jawaban Gubernur atas pandangan Fraksi-Fraksi terhadap pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah. (yono)

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menyampaikan pihaknya mengusulkan mencabut Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah. 

Politikus PDI Perjuangan itu berpendapat, sejauh ini pelaksanaan pengelolaan dana cadangan belum menampakkan kesesuaian seperti yang diatur dalam Pasal 3 Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah. Salah satunya penempatan dana cadangan masih berada di empat rekening deposito atas nama Pemprov DKI di Bank DKI. 

Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di tahun 2017 mengamanatkan penempatan dana cadangan hanya di satu rekening. Selain itu perlu diperjelas pula mengenai siapa pengelola dana cadangan tersebut. 

"Saya memahami betul bahwa penanganan dan pemulihan atas Dampak Covid-19 di DKI Jakarta membutuhkan anggaran yang luar biasa. Namun, apapun kebijakan yang dilakukan perlu mencermati peraturan dan ketentuan yang berlaku," tegas Prasetio dalam rapat paripurna jawaban Gubernur atas pandangan Fraksi-Fraksi terhadap pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah. 

"Karena itu juga saya merekomendasikan agar Pemprov DKI menyempurnakan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah, bukan melakukan pencabutan," pungkasnya. (yono/ruh)

Berita Terkait
News Update