ADVERTISEMENT

DPR Sebut Hanya Ponsel BM yang Belum Aktif yang Diblokir,

Senin, 14 September 2020 09:24 WIB

Share
DPR Sebut Hanya Ponsel BM yang Belum Aktif yang Diblokir,

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

 

JAKARTA - Pelaksanaan aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui IMEI, beberapa kali mengalami penundaan. Hal tersebut disebabkan adanya kendala teknis dan administrasi yang belum diselesaikan. 

Sesuai rencananya, ditargetkan akan mulai efektif pada pekan depan, tepatnya Selasa (15/9/2020) mendatang.

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan,  soal pemblokiran yang seharusnya diimplementasikan sejak April ini juga pernah pernah tanyakan dalam Rapat Kerja Komisi I dengan Kemenkominfo.

"Disampaikan bahwa yang menjadi lead penerapan aturan ini adalah Kemenperin yang tengah mengalami keterlambatan menyangkut pemasangan mesin Central Equipment Identity Register (CEIR) yang dibutuhkan untuk melakukan pemblokiran," kata politisi Partai Golkar ini, Minggu (13/9/2020).

Aryani mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pemerintah akan menerapkan skema whitelist untuk pemblokiran, artinya hanya ponsel yang nomor IMEI-nya legal dan terdaftar saja yang bisa mendapatkan sinyal operator. 

Bagi orang tua murid yang ponsel BM, tidak usah khawatir karena masih bisa digunakan untuk belajar secara virtual. 

"Adapun ponsel BM yang diblokir adalah ponsel BM yang belum diaktifkan atau dikoneksikan ke operator seluler manapun, artinya ponsel BM yang sudah dibeli dan sudah disambungkan ke jaringan operator seluler tetap bisa digunakan," katanya.

Aryani  menghimbau masyarakat agar tidak lagi membeli barang ilegal yang masuk ke negara kita tanpa membayar pajak. "Pajak ini dibutuhkan Negara sebagai sumber pemasukan yang saat ini, utamanya digunakan untuk menolong dan memberikan bantuan sosial bagi saudara-saudara kita yang terdampak pandemi," katanya. (rizal/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT