JAKARTA - Pelaksanaan aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui IMEI, beberapa kali mengalami penundaan. Hal tersebut disebabkan adanya kendala teknis dan administrasi yang belum diselesaikan.
Sesuai rencananya, ditargetkan akan mulai efektif pada pekan depan, tepatnya Selasa (15/9/2020) mendatang.
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan, soal pemblokiran yang seharusnya diimplementasikan sejak April ini juga pernah pernah tanyakan dalam Rapat Kerja Komisi I dengan Kemenkominfo.
"Disampaikan bahwa yang menjadi lead penerapan aturan ini adalah Kemenperin yang tengah mengalami keterlambatan menyangkut pemasangan mesin Central Equipment Identity Register (CEIR) yang dibutuhkan untuk melakukan pemblokiran," kata politisi Partai Golkar ini, Minggu (13/9/2020).
Aryani mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pemerintah akan menerapkan skema whitelist untuk pemblokiran, artinya hanya ponsel yang nomor IMEI-nya legal dan terdaftar saja yang bisa mendapatkan sinyal operator.
Bagi orang tua murid yang ponsel BM, tidak usah khawatir karena masih bisa digunakan untuk belajar secara virtual.
"Adapun ponsel BM yang diblokir adalah ponsel BM yang belum diaktifkan atau dikoneksikan ke operator seluler manapun, artinya ponsel BM yang sudah dibeli dan sudah disambungkan ke jaringan operator seluler tetap bisa digunakan," katanya.
Aryani menghimbau masyarakat agar tidak lagi membeli barang ilegal yang masuk ke negara kita tanpa membayar pajak. "Pajak ini dibutuhkan Negara sebagai sumber pemasukan yang saat ini, utamanya digunakan untuk menolong dan memberikan bantuan sosial bagi saudara-saudara kita yang terdampak pandemi," katanya. (rizal/tri)