JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi berbagai kritikan terkait tudingan bahwa lembaga antirasuah itu tak berani pengambil alih kasus Skandal Korupsi Djoko Tjandra.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya menghormati kritikan dari berbagai pihak, namun pengambilalihan kasus bukan bicara soal berani atau tidak. Sebab, pengambilalihan kasus harus berdasarkan sudut pandang hukum yang benar.
"Kami menghargai pandangan dari siapapun soal hal tersebut. Namun, perlu kami sampaikan bahwa ini bukan soal berani atau tidak berani pengambilan kasus dari APH (Aparta Penegak Hukum –red) lain. Akan tetapi disini adalah bagaimana cara berhukum yang benar tentu dengan mengikuti ketentuan uu yang berlaku yang dalam hal ini Pasal 6, 8 dan 10 A UU KPK," sambung Ali.
Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa KPK sangat lamban dan tidak berani untuk mengambil alih seluruh penanganan perkara yang melibatkan Djoko Tjandra. (adji/win)