Dishub DKI Keluarkan SK Pembatasan Jumlah Penumpang dan Jam Operasional Angkutan Umum

Senin 14 Sep 2020, 13:33 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo .(dok/yono)

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo .(dok/yono)

JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bidang Transportasi.

Dalam SK tersebut ditetapkan adanya sejumlah pembatasan terhadap kapasitas angkut jam operasional MRT, LRT, KRL Jabodetabek dan Transjakarta. Syafrin menyampaikan, pembatasan ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Kami sudah siapkan secara rinci petunjuk teknisnya. Harapannya, para operator kendaraan umum dan juga para pemilik kendaraan pribadi dapat mematuhi dan menjalankan dengan baik petunjuk teknis ini. Memutus mata rantai Covid-19 adalah kerja bersama, termasuk dalam mobilitas kita sehari-hari. Maka, perlu kedisiplinan tinggi untuk keselamatan bersama,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Senin (14/9/2020). 

Adapun rincian pembatasan penumpang dan jam operasional untuk MRT, LRT, KRL Jabodetabek dan Transjakarta meliputi:

-    MRT Jakarta:
Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 60 orang per kereta
Jam operasional:
14 – 16 September 2020, beroperasi pada pukul 05.00 – 22.00, dengan headway / jarak antar rangkaian kereta pada weekday selama 5 – 10 menit;
17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 20.00, dengan headway / jarak antar rangkaian kereta pada weekday selama 10 menit; 
dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00, dengan headway / jarak antar rangkaian kereta pada weekday selama 10 menit.
Sedangkan, untuk weekend, headway / jarak antar rangkaian kereta selama 10 menit.

-    LRT Jakarta:
Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 30 orang per kereta
Jam operasional:
14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.30 – 21.00, dengan headway / jarak antar rangkaian kereta pada weekday selama 10 menit;
17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.30 – 20.00, dengan headway / jarak antar rangkaian kereta pada weekday selama 10 menit;
dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.30 – 19.00, dengan headway / jarak antar rangkaian kereta pada weekday selama 10 menit.
Sedangkan, untuk weekend, headway / jarak antar rangkaian kereta selama 10 menit.

-    KRL Jabodetabek
Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 74 orang per keretaJam operasional:
14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 21.00,
17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 20.00,
dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00.

-    Bus Transjakarta 
Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 
Bus Tempel: 60 orang per bus
Bus Besar: 30 orang per bus
Bus Sedang: 15 orang per bus
Bus Kecil: 6 orang per bus
Jam operasional:
14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 22.00, dengan headway / jarak antar rangkaian bus saat jam sibuk adalah 3 – 5 menit, di luar jam sibuk adalah 10 – 15 menit;
17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 20.00, dengan headway / jarak antar rangkaian bus saat jam sibuk adalah 5 – 15 menit, di luar jam sibuk adalah 15 – 30 menit;
dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00, dengan headway / jarak antar rangkaian bus saat jam sibuk adalah 5 – 15 menit, di luar jam sibuk adalah 15 - 30 menit. (Yono/tri)
 

Berita Terkait

News Update