ADVERTISEMENT

Balap Lari Liar Marak Polda Metro Jaya Sodorkan Pasal-pasal KUHP

Senin, 14 September 2020 17:30 WIB

Share
Balap Lari Liar Marak Polda Metro Jaya Sodorkan Pasal-pasal KUHP

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Maraknya aksi balap lari liar yang terjadi di sejumlah di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pihak kepolisian akan melakukan langkah preemtif dan preventif. Jika tidak mengindahkan, polisi akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Senin (14/9/2020). Yusri mengatakan, tindakan tegas sesuai aturan tersebut bisa menggunakan pasal KUHP dan dan juga UU 38 tahun 2014 tentang jalan. 

Dikatakan, intruksi terhadap balap lari liar tersebut untuk dibubarkan juga sudah disampaikan ke jajaran polres di wilayah.

Untuk mengantisipasi balap lari liar tersebut, kata Yusri di wilayah petugas melakukan patroli dengan menyisir lokasi yang kerap digunakan balap lari. Antara lain di kawasan Senayan, Sudirman, Thamrin dan wilayah lainnya.

“Fenomena ini telah kita sampaikan kepada para Kapolres untuk tetap mengedepankan, langkah preemtif dan preventif,” kata Yusri Yunus, Senin (14/9/2020).

Selain itu, polisi juga diminta untuk memberikan imbauan jika aksi balap lari liar itu salah, apalagi jika menganggu masyarakat sekitar. Dia juga menyebut, jika nantinya masih ada kegiatan aksi balap lari liar maka akan dibubarkan oleh pihak kepolisian.

“Preventif nanti akan kita laksanakan patroli. Akan kita bubarkan mereka semuanya karena di dalam PSBB pengetatan sekarang ini berkerumun lebih dari lima orang akan kita bubarkan,” pungkas Yusri. 

Yusri menjelaskan, langkah tindakan tegas merupakan langkah terakhir jika pelaku balap lari liar masih ngeyel dengan himbauan yang dilakukan aparat. (ilham/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT