JAKARTA – Petugas Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara, membentuk 5 tim khusus pengawasan perkantoran selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. Tim pun, nantinya akan disebar diseluruh wilayah Jakarta Utara.
Kepala Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara mengatakan, petugasan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan (Covid-19).
"Untuk saat ini kami memiliki 20 petugas yang dibagi dalam lima tim untuk mengawasi protokol kesehatan di perkantoran," kata Gatot saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).
Dipastikannya, tim akan mengawasi protokol kesehatan perkantoran seperti 25 persen kapasitas pegawai di luar 11 sektor esensial dan 50 persen kapasitas pegawai yang masuk dalam kategori 11 sektor esensial.
"Untuk pegawainya wajib menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak)," ungkapnya.
Sanksi pun ditegaskan akan diterapkan bagi pemilik perkantoran yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi yang dikenakan mulai dari penutupan sementara, denda maksimal senilai Rp 150 juta hingga pencabutan izin usaha.
"Sanksi akan kami kenakan secara tegas apabila ada perkantoran yang melanggar protokol kesehatan selama PSBB ini," tegasnya. (deny/tri)