ADVERTISEMENT

Awas! Perusahaan Gak Lapor Karyawan Terpapar Covid-19, Didenda Rp50 Juta

Senin, 14 September 2020 15:00 WIB

Share
Awas! Perusahaan Gak Lapor Karyawan Terpapar Covid-19, Didenda Rp50 Juta

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan akan mengenakan sanksi denda terhadap perkantoran atau perusahaan yang tidak melaporkan jika ada karyawannya terkonfirmasi positif Covid-19 sebesar Rp 50 Juta.

Namun, bila perusahaan atau perkantoran jika ada temuan kasus positif Covid-19 pada karyawannya, hanya akan dilakukan penghentian kegiatan dan usaha secara keseluruhan selama tiga hari untuk disterilisasi dengan disemprotkan cairan disinfektan.

“Kalau tidak melapor jika ada karyawan yang positif Covid-19 akan kena  denda administrasi. Jika kedepannya mengulangi kesalahan yang sama akan diberlakukan denda progresif,” tegas Andri Yansyah.

Dikatakan Andri, Pemprov DKI Jakarta sudah mengenakan denda progresif kepada pelanggar protokol kesehatan yang diatur secara sistem melalui aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (JakAPD). Untuk pengaduan bisa dilakukan daring melalui bit.ly/covid19perusahaan atau call center yang nomornya sudah tersebar luas di media sosial.

"Jadi kalau perusahaan atau perkantoran menutup-tutupi kemudian ketahuan kami lakukan penutupan dan akan sanksi denda senilai Rp 50 juta, kalau masih mengulangi kesalahannya menjadi Rp 100 juta, masih bandel lagi jadi 150 juta. Maka itu, karyawannya bisa melaporkan kalau di tempat kerjanya ada kasus positif," ungkap Andri, Senin (14/9/2020).

Andri menambahkan, perusahaan yang tidak mau membayar denda administrasi akan seterusnya ditutup sampai perusahaan bersangkutan membayar. "Apabila masa PSBB sudah selesai, sudah aman, pihak perusahaan masih tetap harus membayar sesuai dengan denda yang diberikan. Sebelum dia membayar akan kita tutup terus, tetapi seumpamanya tetap curi-curi beroperasi saat baru kita rekomendasikan untuk pencabutan izin," tandas Andri.(yono/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT