JAKARTA - PSBB total kembali berlaku mulai besok, Senin (14/9/2020). Beberapa aturan bakal diterapkan dalam kebijakan tersebut salah satunya terkait jumlah kerumunan orang.
Dalam keterangan persnya, MInggu (13/9/2020), Gubernur DKI, Anies Baswedan mengungkapkan terkait warga di luar ruang.
"Terkait dengan kegiatan di luar ada ketentuan yang tadi belum saya sebutkan bahwa ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari 5 orang," ujar Anies dalam konferensi pers secara virtual dari Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Adapun dalam kesempatan tersebut Anies menuturkan bahwa kebijakan PSBB total ini mengacu pada 3 Peraturan Gubernur (Pergub) yang melandasi kebijakannya yaitu Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait PSBB, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 88 Tahun 2020. Anies menegaskan PSBB yang lebih ketat daripada PSBB transisi ini berlaku mulai besok.
Seperti diketahui Gubernur DKI, Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB total seperti di awal pandemi Covid-19 terjadi di Jakarta. Kebijakan ini berlaku mulai besok. (ruh)