Jelang Penerapan PSBB Total, Banyak Restoran Masih Langgar Protokol Kesehatan

Minggu 13 Sep 2020, 19:14 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin (yono)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin (yono)

JAKARTA - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, jelang diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta, banyak ditemukan restoran yang melanggar ketentuan protokol kesehatan Covid-19.

Kepada restoran tersebut Arifin mengungkapkan, diberikan teguran secara lisan. "Beberapa juga kena teguran, KFC Juanda dan KFC Patung Tani," kata Arifin, di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020).

Arifin menjelaskan restoran yang ditegur secara lisan tersebut lantaran protokol kesehatan Covid-19 yang diterapkan dinilainya masih kurang. Mulai dari tidak adanya pengecekan suhu tubuh hingga belum tersedianya tempat cuci tangan.

"Ada beberapa yang saya katakan, biasanya protokol yang kita cek itu adalah yang berkenaan dengan protokol kesehatan, protokol kesehatan itu apa. Yang pertama, orang masuk ke restoran harus diperiksa suhu tubuhnya, pakai thermo gun, seluruh pekerja wajib pakai masker, orang yang masuk ke dalam juga pakai masker, kemudian dia juga harus siapkan tempat cuci tangan, dengan air yang mengalir sabun," ujarnya.

Kendati demikian, selama belum ada peraturan yang melarang, Arifin mempersilakan jika warga tetap datang ke restoran. Namun, Dirinya mengatakan, warga harus mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19.

"Sebenarnya datang ke restoran silakan saja tidak dilarang, selama belum ada larangan ya, tetapi mari kita sebagai warga harus pandai selektif melihat restoran yang aman dari Covid-19 atau tidak," ucapnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan akan kembali melakukan PSBB total seperti awal masa pandemi Corona. Keputusan tersebut diambil karena terjadi peningkatan kasus covid-19 beberapa pekan terakhir. PSBB total itu akan kembali diterapkan pada Senin (14/9/2020) besok. (yono/ruh)

News Update