JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta secara resmi memberlakukan PSBB total, akibatnya beberapa kegiatan dilarang untuk beroperasi mulai Senin, 14 September 2020 hingga dua minggu ke depan.
Adapun kegiatan yang dilarang selama PSBB antara lain, pendidikan, kawasan pariwisata, dan hiburan.
"Semua kegiatan yang tidak berhubungan dengan perkantoran harus dihentikan dulu, begitu juiga dengan taman, RPTRA, fasilitas-fasilitas umum yang memungkinkan adanya kerumunan orang," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers virtual, Minggu (13/9).
Baca Juga : Anies: PSBB Ketat DKI Jakarta Tetap Diberlakukan 14 September 2020
Anies menambahkan, seluruh sarana pblik seperti tempat hiburan malam, area-area olahraga ditutup dan tidak diperbolehkan ada kegiatan. Ia menghimbau masyarakt untuk di rumah saja yang menjaga lingkungannya masing-masing.
"Begitu juga dengan kegiatan hajatan atau resepsi pernikahan, seminar, tempat-tempat hiburan hingga olahraga di tempat terbuka dan ramai tidak diizinkan," (tha)